Struktur Organisasi

Berikut adalah deskripsi tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Permendagri Nomor 84

Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:

A. Kepala Desa:

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin
    penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
    pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki
fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan,
    penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
    ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,
    administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana
    perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban
    masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
    ketenagakerjaan.
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di
    bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
    pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga
    lainnya.

B. Sekretaris Desa:

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
    pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:

  • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
    menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
    penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi
    aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
    administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
    administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat
    desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
    pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
    pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
    laporan.

C. Kepala Urusan:

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
    administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai fungsi:

  • Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan
    urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
    dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan
    prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi aset,
    inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan
    seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber
    pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi
    penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan
    desa lainnya.
  • Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan
    perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
    desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
    monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

D. Kepala Seksi:

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai fungsi:

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata
    praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah
    pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya
    perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
    serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan
    sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan
    tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
    lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
    taruna.
  • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi
    terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
    partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan,
    dan ketenagakerjaan.

D. Kepala Dusun:

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas
    kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di
    wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan
atau sebutan lainnya memiliki fungsi:

  • pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
    masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan
    dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
    kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?